Pembahasan Perda Penyertaan Modal PDAM 2007 dan Penyesuaian Tarif 2008
Dalam rapat hearing dengan Komisi III di Ruang Pansus DPRD Kutai Kartanegara, Jumat malam 28 September 2007. PDAM Kutai Kartanegara yang dipimpin oleh Direktur Utama Ir. H.Awang Yacoub Luthman,MM dan didampingi oleh Direktur Umum serta Direktur Teknik, menyampaikan dua materi permasalahan.Salah satunya adalah penyertaan modal pemerintah kepada PDAM untuk tahun anggaran 2007 sebanyak Rp. 5 milyar, yang sampai saat ini belum bisa diterima oleh PDAM karena belum disyahkannya Peraturan Daerah tentang penyertaan modal tahun anggaran 2007 untuk PDAM.
Nilai penyertaan modal pemerintah sebesar Rp.5 milyar tersebut sebenarnya tidak sesuai dengan surat persetujuan DPRD Kutai Kartanegara tanggal 9 Februari 2006 nomor:170/113/03/2006, yang menyatakan bahwa nilai penyertaan modal pemerintah kepada PDAM adalah sebesar Rp.500,-/M3 air yang diproduksi. Dari perhitungan, prediksi jumlah air produksi untuk tahun 2007 adalah 14.357.649 M3 sehingga jumlah penyertaan modal seharusnya adalah Rp.7.178.824.500,-
Dalam paparannya Direktur Utama menyatakan bahwa PDAM merasakan manfaat yang sangat besar dari penyertaan modal yang telah diterima pada tahun 2006 yaitu sebesar Rp.10 milyar. Setelah dimanfaatkan untuk melakukan perbaikan bidang produksi dan distribusi maka dampaknya terlihat dengan semakin meningkatnya kinerja K3, kualitas, kuantitas dan kontinuitas. Ini berarti pelayanan pelanggan semakin baik. Dan dari pernyertaan modal tahun 2006 tersebut maka sebagaimana janjinya PDAM telah siap mengembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp.500 juta di akhir tahun 2006.
Meskipun hanya menerima sebesar Rp.5 milyar saja di tahun 2007 ini PDAM tetap optimist ditahun 2007 masih mampu mempertahankan kinerja K3 yang telah dicapai sebagai dampak dari penyertaan modal pemkab tahun 2006. Tetapi untuk tahun 2008, agar perbaikan pelayanan pelanggan bisa terus ditingkatkan maka PDAM akan menyesuaikan tarif air untuk mengembalikan biaya pokok produksi yang selama ini tidak seimbang. Tarif yang akan diberlakukan tarif tahap III adalah sesuai SK Bupati Kutai Kartanegara nomor 180.188/hk-565/2002, yang semestinya diberlakukan 1 Januari 2004
Ketua Komisi III DPRD yang pada saat hearing didampingi oleh beberapa anggota komisi seperti HM.Irkham, Idrus Tanjung, Yusrani Aran dan Husaini Rasyid, memberikan apresiasi yang sangat baik.Dalam tanggapannya HM. Irkham, menyatakan bahwa penyertaan modal kepada PDAM tidak bisa diberikan secara terus menerus maka proses kenaikan tarif memang sudah selayaknya untuk diberlakukan selama masih wajar dan tidak memberatkan masyarakat. Dan ini juga akan menjadi proses pembelajaran bagi masyarakat.
Diakhir rapat dengar pendapat tersebut Ketua Komisi III I Made Sarwa, menyimpulkan bahwa untuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerinta Tahun 2007, akan dipercepat prosesnya minimal bulan Nopember 2007 sudah bisa dimanfaatkan. Sedangkan untuk penyesuaian tarif maka masih perlu dibuat pertelahaan oleh staf ahli komisi III,
tentang kelayakan pelaksanaannya.
(Humas1)